oleh

Lindungi Hak Pilih, KPU Majalengka Gelar Bimtek Bagi PPK

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar bimbingan teknis dan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kegiatan itu diikuti anggota PPK se-Kabupaten Majalengka dalam penyelenggaraan Pileg dan Pilpres 2019.

“Bimtek untuk PPK ini sejatinya adalah knowledge leveler, penyelarasan pengetahuan sehingga ada keseragaman pemahaman dalam teknis aplikatif di lapangan,” kata Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada seusai Bimtek, Minggu (3/2/2019).

Dikatakan dia, bimtek terkait dengan penyusunan DPTb, DPK dan perbaikan DPT menjadi sangat penting karena salah satu indikator kesuksesan pemilu adalah apabila rakyat yang sudah memiliki hak pilih bisa menyalurkan aspirasinya dengan baik.

“Upaya untuk melindungi hak pilih rakyat gencar dan masif dilakukan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Itu dibuktikan dengan proaktifnya KPU, PPK dan PPS jemput bola langsung turun ke masyarakat,” tegasnya.

Dikatakan dia, beberapa kendala teknis memang ditemui di lapangan, seperti perubahan data kependudukan yang dinamis secara langsung akan berdampak terhadap DPT.

“Belum lagi masalah-masalah lain seperti pendataan pemilih di Lapas, banyak yang tidak punya alamat jelas karena tidak diakui lagi oleh keluarganya, selain itu juga keluar masuknya penghuni Lapas menjadi kendala lainnya,”jelas dia.

Agus Syuhada menuturkan KPU Majalengka memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat, Bawaslu, maupun Peserta Pemilu untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih yang telah disusun dan ditetapkan oleh KPU.

“Masukan dan tanggapan tersebut diharapkan disertai dengan bukti otentik agar KPU dapat memprosesnya dengan akuntabel,” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Elih Solihah Fatimah mengatakan, untuk menghasilkan data pemilih yg berkualitas, KPU sebagai penyelenggaraan melakukan pemutakhiran data pemilih dengan melakukan pendataan kepada seluruh warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.

“Dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, KPU melakukan pencatat data pemilih sesuai undang-undang dan peraturan KPU,” tegasnya.

Elih menambahkan, selain menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, Pengawas Pemilu dan peserta pemilu, KPU juga melakukan pencermatan secara mandiri terhadap DPT yang telah di tetapkan.

“Pencermatan tersebut dilakukan untuk memastikan apakah DPT yang telah disusun masih terdapat persoalan seperti pemilih tercatat lebih dari satu kali atau kegandaan, pencatatan identitas pemilih yang tidak lengkap atau pun pengelompokan pemilih perTPS yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” jelas dia. (Abduh)

Komentar