oleh

Langgar Tata Ruang, Pansus RTRW Desak Pembangunan PLTU 2 Cirebon Dihentikan

Cirebontrust.com – Polemik pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dilakukan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon membuat geram Panitia Khusus (Pansus) RTRW Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon.

Pasalnya, arahan Pansus untuk menghentikan sementara proyek sambil menunggu pengesahan revisi RTRW tidak digubris perusahaan. Pansus menyayangkan sikap pemerintah pusat yang terkesan mem-backup proyek yang masuk dalam program 35 GW, dan belakangan akhirnya dipangkas karena krisis keuangan PLN.

“Pansus sudah sering bolak-balik mengarahkan perusahaan agar dihentikan dahulu proses pembangunannya. (Pemerintah, red) Pusat juga harusnya mengerti keadaan di bawah,” tegas Suherman, Ketua Pansus RTRW, saat ditemui di wilayah Kecamatan Lemahabang, Rabu (11/10).

Anger, sapaan akrabnya membeberkan, hingga saat ini protes yang pihaknya layangkan ke pemerintah pusat terkait persoalan tersebut tidak pernah ditanggapi.

“Kita sudah kirim surat ke Kementerian ESDM, tapi nggak ada respon.s‎ Apalagi ini sudah jelas ada keputusan hukum soal pelanggaran RTRW, harusnya pembangunan dihentikan sementara,” pungkasnya. (Riky Sonia)

Komentar