oleh

Langgar PPKM Mikro, Dua Tempat Karaoke Digerebek Polisi

Citrust.id – Satuan Reskrim Polres Majalengka menggerebek dua tempat hiburan malam karaoke di Ranji Kulon dan Desa Balida, Kabupaten Majalengka, Sabtu hingga Minggu (21/3) dini hari. Di lokasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah minuman keras berbagai merek.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, kedua tempat karaoke tersebut melanggar aturan jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

AKP Siswo menjelaskan, kedua tempat hiburan itu melanggar jam operasional yang sudah ditentukan pemerintah selama PPKM Mikro, yakni hingga pukul 21.00 WIB. Mereka melanggar aturan pemerintah soal kapasitas pengunjung yang dibatasi hingga 50 persen. Banyak juga pengunjung yang tidak pakai masker.

“Kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha, mohon mematuhi ketentuan dan melaksanakan protokol kesehatan selama masa PSBB/PPKM di Kabupaten Majalengka,” imbaunya. (Abduh)

Komentar