oleh

Lahan Milik Auto 2000 Digugat Pemilik Lama

Kuningantrust.com – Lahan sekitar 4.222 meter persegi yang ada di Desa Kertawangunan, Kecamatan Sindang Agung milik PT. Astra Internasional Tbk atau auto 2000, digugat oleh pemilik lama yakni, Ny. Yati Mulyahati (54) warga Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Yati yang didampingi Kuasa hukumnya, Amin Hamzah SH menuturkan, gugatan yang dilakukan terhadap PT. Astra internasional Tbk ini memiliki sebab akibat dari kegaiatan jual beli tanah oleh mantan suaminya, Abdul Kohar (61).

“Dulu saya beli lahan dan bangunan itu, melalui jasa KPR ekstra niaga di Bank CIMB Niaga di Cirebon. Nah, saat itu kami beli lahan sekitar tahun 2011 dengan harga Rp. 3.5 miliar,” terang Yati kepada awak media, Selasa (06/12) saat bertemu di Pengadilan Negeri Kuningan.

Singkat cerita, lanjut Yati mengakui bahwa perjalanan mahligai percintaan dalam rumah tangga, putus ditengah jalan alias cerai. Perpisahan yang membuat perubahan statusnya menjadi janda, persis pada tahun 2013.
“Kemudian, tepat bulan 31 Mei 2016,  mantan suami saya menjual lahan ke auto 2000, dengan jumlah harga penjualannya, justru saya tidak tahu,” katanya.

Sementara itu, hadir dari pihak tergugat dari perwakilan Abdul Kohar melalui kuasa hukumnya, perwakilan tergugat dari Badan Pertanahan Nasional.

Sebelumnya, Sidang Ali Said Pengadilan Negeri Kuningan, dipimpin Hakim Ketua, Liza memutuskan bahwa pelaksanaan sidang berikutnya, itu akan diselenggarakan pada tanggal 10 Januari 2017.

Alasan tersebut menyusul, akibat tergugat dari sejumlah lima orang, hanya dihadiri dua orang peserta perwakilan saja.

“Untuk pemenuhan sidang selanjutnya, kepada semuanya diharuskan melengkapi berkas pada pelaksanaan sidang berikutnya,” ucap Hakim Ketua tadi.

Secara terpisah, Kuasa Hukum, Ny. Yati Mulyahati atau penggugat yakni, Amin Hamzah SH menambahkan, penundaan pelaksanaan sidang ini justru menguntungkan penggugat. Pasalnya, selama waktu sebelum pelaksanaan sidang selanjutnya kondisi tanah atau lahan itu, tidak boleh dilakukan kegiatan apapun.

“Jadi luas lahan itu, tak boleh di apa-apakan,” jelas Amin seraya menambahkan, bahwa tergugat itu di antaranya, dari pihak Abdul Kohar, PT. Astra Internasional Tbk, notaris, Ny. Iceu Tresnawiyah dan pihak dari BPN sendiri. (Ipay)

Komentar