oleh

Kukang Hasil Sitaan Dilepas di Kawasan TNGC Kuningan

Cirebontrust.com – Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Primata Yayasan IAR Indonesia, berkolaborasi dengan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat (BBKSDA) melepasliarkan 30 individu kukang (Nycticebus sp) hasil sitaan penegak hukum ke kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kuningan, Senin (08/05) besok.

Kukang yang sebelumnya menjadi korban perdagangan itu, telah selesai menjalani masa perawatan dan pemulihan di Pusat Rehabilitasi Satwa Yayasan IAR Indonesia di Kaki Gunung Salak,  Bogor, Jawa Barat.

“Kini satwa dilindungi itu, bersiap untuk menikmati kebebasan di habitat alaminya,” kata Risanti Staf Media IAR Indonesia dalam rilisnya.

Dijelaskannya, pelepasliaran primata yang termasuk dalam daftar merah, sebagai satwa terancam punah tersebut dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, kata dia sebanyak 15 individu kukang, sudah lebih dulu dilepasliarkan pada 20 April 2017 lalu. Kemudian sisanya 15 kukang akan dilepasliarkan pada Senin 08 Mei 2017 besok.

“Satwa akan diberangkatkan dari Pusat Rehabilitasi di Bogor pada malam ini menuju kawasan TNGC,” ucapnya.

Dalam kegiatan ini, kami mengundang teman-teman media untuk mengikuti kegiatan pelepasliaran, di Balai Desa Seda, Kecamatan Mandirancang, Kabupaten Kuningan sekitar pukul 07.00 WIB.

“Untuk selanjutnya, kita akan bersama sama menuju area pelepasliaran di kawasan TNGC,” pungkasnya. (Asna)

Komentar