oleh

Kuasa Hukum Warga: Saya Yakin Kita Itu Benar Soal Tanah Sengketa Tanah PLTU 2

CIREBON (CT) – Pihak kuasa hukum pemilik tanah 1800 meter persegi, yang ber Akte Jual Beli (AJB) atas nama Abdul Rojak mengklaim bahwa tanah tersebut, adalah sah milik kliennya. Pihaknya merasa yakin, hasil dari validasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan data dan bukti surat-surat yang dimiliki Abdul Rojak.

“Saya yakin kita itu benar, karena disitu ada AJB. Tuntutan kami, lahan milik warga yang‎ masuk dalam areal proyek PLTU 2 selesaikanlah segera,” ujar Maulana Kamal, kuasa hukum pemilik lahan kepada CT, di lokasi tanah tersebut, Desa Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.

Pihaknya tidak mempersoalkan klaim yang dilakukan oleh pihak KLHK, yang mengatakan bahwa tanah milik kliennya itu, sudah dibebaskan pada tahun 1985-86.

“Ya silakan-silakan saja, itukan hanya SPH. Sedangkan kita bentuknya AJB,” tegasnya. (Riky Sonia)

Komentar