oleh

Kuasa Hukum Tersangka Pembunuhan Imam Meminta Tersangka Tidak Dijerat Pasal 338 KUHP

CIREBON (CT) – Sidang lanjutan kasus pengroyokan dan pembunuhan Imam yang dilakukan oleh AR(16) Asal Desa Gebang Udik Blok Anjun Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon, W (16) dan AH (16) yang merupakan tetangga AR, digelar di Pengadilan Negeri Sumber. Kamis (04/12).

Agenda sidang tersebut yakni pembacaan tuntutan terhadap ketiganya, yang melakukan tindak pembunuhan secara bersama-sama kepada korban Imam. Menurut Neneng, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, ketiganya tidak melakukan pembunuhan, melainkan hanya ikut mengeroyok saja. Dalam sidang tersebut, ketiganya dituntut 7,5 tahun penjara.

“Waktu itu ketiganya memukul, tidak membawa senjata tajam, hanya memukul dengan tangan,” ujar Neneng.

Sementara itu, terkait tuntutan yang dibacakan oleh Hakim, Neneng berharap agar ada kebijakan dari majelis Hakim. “Ketiga terdakwa ini masih pelajar, masa depan masih panjang, kami meminta agar ada kebijaksanaan dari majelis Hakim, tidak seharusnya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,” Imbuhnya.

Dalam sidang tersebut, meskipun sidang berlangsung tertutup dan sedikitnya keluarga dan kerabat korban yang hadir dalam persidangan, puluhan personil kepolisian sabhara dari polres cirebon diterjunkan untuk mengamankan jalannya sidang untuk mengantisipasi kericuhan. (CT-122)

Komentar