oleh

Kuasa Hukum OKE: Putusan MK Soal PSU Tepat!

Citrust.id – Tim kuasa hukum paslon Bamunas (Oki)-Effendy Edo (OKE), Rozy Fahmi dan Iqbal Sumarlan Putra dari Kantor Hukum Ihza dan Ihza Law Firm menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) adalah tepat dan benar.

Melalui Sidang Putusan pada Rabu (12/9) lalu, MK memerintahkan KPU Kota Cirebon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS dalam Pilwalkot Cirebon 2018.

Dikatakan Fahmi, telah terjadi fakta hukum berupa pembukaan kotak suara di 24 TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Kejaksan, Lemahwungkuk, Kesambi dan Kecamatan Pekalipan. Pembukaan kotak suara itu dilakukan tidak sesuai prosedur pada Pasal 112 Ayat (2) UU Pilkada dan Pasal 59 Ayat (2) Huruf a PKPU Nomor 8 Tahun 2018.

Fahmi melanjutkan, pelanggaran prosedur yang dilakukan bawahan KPU Kota Cirebon itu menunjukan penyelenggara pemilu tidak kredibel dan kompeten. Pelanggaran itu juga memunculkan efek langsung pada kualitas pelaksanaan pemilu, seperti isu pemungutan suara yang bermasalah, penolakan hasil pemilu dan lain-lain.

Efek tersebut, imbuh Fahmi, merupakan indikator penting untuk menilai apakah penyelenggara pemilu memiliki kompetensi dan kredibilitas pemilu. Dirinya berharap, pihak-pihak penyelenggara Pilwalkot Cirebon 2018 dapat bersikap profesional, jujur, adil dan transparan.

“Dengan demikian, diharapkan pada PSU di 24 TPS nanti tidak terjadi lagi pelanggaran prosedur. PSU juga diharapkan dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia,” pungkasnya. /haris

Komentar