oleh

KPU Majalengka Tetapkan Perolehan Kursi Hasil Pemilu 2019

Citrust.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan klKursi DPRD dan Penetapan Caleg Terpilih Hasil Pemilu 2019 di Aula RM Nera, Kamis (14/8/2019).

Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Agus Syuhada, menyampaikan, pihaknya baru menetapkan dan menggelar rapat pleno hari ini karena baru selesai mengikuti sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi.

“Dengan semnagat keterbukaan, kinerja kami tidak main-main. Kami bekerja berdasarkan integritas sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia,” tukasnya.

Berdasarkan rekapitulasi perolehan kursi parpol hasil lemilu DPRD Majalengka 2019, PKB meraih 5 kursi Gerindra 7 kursi, PDI Perjuangan 15 kursi, Golkar 6 kursi, NasDem 3 kursi, Partai Garuda 0 kursi, Partai Berkarya 0 kursi, dan PKS 5 kursi.

Selanjutnya Perindo 0 kursi, PPP 2 kursi PSI 0 kursi, PAN 5 kursi, Hanura 0 kursi, Demokrat 2 kursi, PBB 0 kursi, dan PKPI 0 kursi

Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi, Cecep Jamaksari, mengatakan total jumlah kursi DPRD Majalengka sebanyak 50 kursi, terdiri incumbent 22 orang dan anggota baru 28 orang. Sedangkan anggota DPRD laki-laki 45 orang dan anggota DPRD perempuan 5 orang.

Cecep menambahkan, pada 15 Agustus 2019, KPU Majalengka akan menyampaikan salinan SK Caleg Terpilih kepada yang bersangkutan.

“Kami akan menyampaikan undangan penyampaian salinan SK CALEG terpilih kepada yang bersangkutan (50 orang), tidak boleh diwakilkan. Tempatnya di KPU Majalengka Surat undangan tertulis akan sampaikan,” ucapnya. (Abduh)

Komentar