oleh

KPU Majalengka Biayai Iklan Paslon Bupati dan Wabup

Citrust.id – Iklan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka dalam Pilkada serentak 2018 iklan di media massa baik di media cetak maupun elektronik dibiayai oleh KPU.

“Mulai 12 Februari iklan atau advertorial di media cetak atau media elektronik dibiayai oleh KPU,” kata Ketua KPU Majalengka, Supriatna saat rapat Desain Kampanye dan Dana Kampanye dengan LO masing-masing Bapaslon di aula KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi nomor 18, Senin (05/02).

Supriatna mengatakan, untuk iklan tidak dilakukan di televisi hanya di radio. Kemudian, Bapaslon yang membuat spot nanti pembayaran iklannya di KPU selain iklan di media cetak dan Online.

Sementara pemasangan umbul-umbul di setiap kecamatan, KPU akan memasang lima buah sedangkan Paslon maksimal hingga 30 umbul-umbul.

“Untuk Baliho paslon maksimal membuat 8 untuk satu kabupaten, sedangkan KPU akan membuat 5 sehingga total 13 buah,” ungkap Supriatna.

Komisioner KPU divisi Hukum, Sarkan, SH mengungkapkan untuk dana kampanye satu calon maksimal Rp32 miliar.

“Dana kampanye terbagi 2, ada yang dibiayai oleh KPU dan ada yang dibiayai oleh Paslon,” jelas Sarkan. /abduh

Komentar