oleh

KPU Kota Cirebon Tolak Rekomendasi Panwascam Soal PSU

Citrust.id – Hasil rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, terkait rekomendasi Panwascam untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) menyatakan menolak rekomendasi tersebut.

Dalam hasil putusan yang dibacakan Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, ada 9 poin yang dijadikan dasar untuk menolak rekomendasi Panwascam untuk menggelar PSU di 24 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Poin tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan perundang-undangan.

2. Bahwa berkaitan dengan itu, KPU Kota Cirebon telah melakukan penelitian dan klarifikasi dengan seluruh pihak terkait, sebagaimana yang dimaksud oleh surat rekomendasi Panwascam.

3. Bahwa peristiwa pembukaan kotak suara dimaksud, dilakuakn dengan tujuan utama mengeluarkan surat pengantar dan sampul yang berisi form C dan C1-KWK.

4. Pembukaan kotak suara di beberapa TPS dilakukan tanpa mengganggu keberadaan dokumen data hasil perorangan dan penghitungan suara model C-KWK dan C1-KWK.

5. Bahwa pembukaan kotak suara dilakukan dan diperbolehkan atas izin dan sepengetahuan juga kehadiran Pengawas Lapangan, Pengawas TPS serta beberapa saksi Paslon nomor 1 dan 2 di beberapa TPS.

6. Perihal rekomendasi Panwscam yang disampaikan kepada PPK, secara fakta masih ditemukan adanya kejanggalan, dimana surat rekomendasi yang dimaksud disampaiakn pada akhir batas penyampaian yaitu Jumat 29 Juni pukul 22.00-24.00 WIB.

7. Bahwa secara mekanisme tidak terdapat kesalahan teknis maupun prosedural. Jadi secara subtantif peristiwa dimaksud hanya bersinggungan dengan perjalanan atau pergeseran kotak suara, dari KPPS ke PPS dan dari PPS ke PPK. Sehingga sama sekali tidak terdapat hal yang dapat dikualifikasi sebagai merugikan pasangan calon.

8. Bahwa hari ini, Sabtu 30 Juni 2018 pukul 11.39 WIB Ketua Bawaslu Jabar telah menyampaikan konfirmasi kepada KPU Kota Cirebon mengenai tidak ditemukannya indikasi pelanggaran, sebagimana dimaksud dari rekomendasi Panwascam tentang peristiwa di 24 TPS.

Bahkan dinyatakan lebih lanjut, di 24 TPS tersebut tidak perlu ada Pemungutan Suara Ulang.

9. Bahwa KPU Kota Cirebon telah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat, dimana disanadkan agar rekomendasi dari Panwascam ditolak.

Sehingga, berdasarkan uraian angka 1-9 tersebut KPU Kota Cirebon menolak rekomendasi yang disampaikan oleh Panwascam. /haris

Komentar