oleh

KPU Kota Cirebon Tertibkan Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi Paslon

Citrust.id – KPU Kota Cirebon bersama Satpol PP dan Panwaslu menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di sejumlah titik di Kota Cirebon, Jumat (9/3).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, menjelaskan, penertiban tersebut dalam upaya menegakkan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye.

Pada hari pertama kampanye pada 15 Februar lalu seharusnya sudah tidak ada lagi alat peraga sosialisasi dalama bentuk foto, spanduk dan lain sebagainya yang belum tercantum nomor urut Paslon.

“Kenyataannya hingga hari ini masih ada. Masyarakat juga bisa lihat alat peraga sosialisasi itu belum diturunkan paslon nomor urut 1 maupun 2,” kata Emirzal.

Dikatakan Emirzal, penertiban itu juga berlandaskan Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembiayaan Alat Peraga Kampanye (APK). Sebagian APK didanai pemerintah daerah dengan tujuan agar paslon tidak terbebani biaya kampanye yang besar.

“Dengan demikian, kepala daerah bisa fokus bekerja tanpa harus memikirkan modal politik yang telah keluar,” jelasnya.

Seharusnya, lanjut Emirzal, para paslon turun melakukan sosialisasi program-program tanpa harus memperbanyak APK. Jadi masyarakat lebih tahu tentang calon pemimpinnya.

Para paslon boleh memperbanyak APK sampai 150 persen dari jumlah yang ditetapkan. Setiap kota atau kabupaten hanya boleh memasang lima baliho, 20 umbul-umbul tiap kecamatan dan dua spanduk tiap kelurahan.

“Jika melewati jumlah yang telah ditentukan akan ditertibkan KPU berdasarkan rekomendasi Panwaslu,” pungkas Emirzal. /haris

Komentar