oleh

KPU Klarifikasi Penarikan Ijazah S1 Bakal Calon Wakil Bupati 2018

Citrust.id – KPU Kabupaten Majalengka melakukan klarifikasi penarikan ijazah S1 Bakal Calon Wakil Bupati Tarsono D. Mardiana, S. Sos yang diusung PDI Perjuangan yang berpasangan dengan Bakal Calon Bupati H. Karna Sobahi di rumah yang bersangkutan, di Desa Pasir Ipis, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Selasa (06/01).

Klarifikasi dipimpin komisioner KPU Majalengka Divisi Teknis Cecep Jamaksari, didampingi staf KPU dan dihadiri Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H. Agus Asri Sabana dan tim LO Bapaslon pasangan Karna Sobahi dan Tarsono D. Mardiana.

Klarifikasi dilakukan, bahwa untuk persyaratan calon wakil bupati Majalengka menyerahkan ijazah SMA saat perbaikan, tidak sesuai dokumen awal saat pendaftaran yaitu S1, namun hal ini tidak mempengaruhi keabsahan pencalonan karena sesuai regulasi minimal SMA,” kata Cecep Jamaksari.

Cecep menegaskan, Verifikasi administrasi berkas pendaftaran BaPaslon sudah dilakukan dan dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU 3/2017 pasal 4 ayat (1) huruf c, “Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat”.

“Kami perlu tahu saja, tentang alasan yang bersangkutan terkait hal penarikan ijazah S1 dan diganti menjadi ijazah SMA,” jelas Cecep.

“Hasil klarifikasinya, tidak menjadi atau masuk dalam kelengkapan pencalonan yang bersangkutan, karena pencalonan yang bersangkutan sudah sesuai dengan regulasi yaitu berijazah SMA atau sederajat. Apapun alasan pencabutan itu, menjadi ranah privacy yang bersangkutan,” jelas Cecep.

Sementara bakal Calon Wakil Bupati Tarsono D. Mardiana mengungkapkan alasan penarikan ijazah S1 dan diganti ijazah SMA karena persoalan waktu.

“Karena waktunya sempit saya minta ke LO tarik saja ijazah S1, karena ijazah SMA saja sudah memenuhi syarat. Saya ke LO buat surat pernyataan penarikan agar pakai ijazah SMA dan menarik ijazah S1,” jelas Tarsono yang juga Ketua DPRD Kabupaten Majalengka ini.

Tarsono menegaskan, Ijazah tersebut itu baik yang S1 maupun SMA bisa dipertanggungjawabkan dan legal demi hukum.

“Siap apabila suatu saat diminta keterangan kembali oleh KPU perihal ijazah tersebut,” tegas dia. /abduh

Komentar