oleh

KPK Turun Soroti Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon

Cirebontrust.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti penggunaan dana desa dengan mengirimkan surat edaran ke 424 desa yang ada di Kabupaten Cirebon. Pengawasan dilakukan langsung oleh Komisi untuk menghindari pengeluaran yang tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan juga diajak bekerjasama untuk mengembangkan aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes), nantinya Siskeudes akan bisa digunakan secara online dan akan dijadikan landasan dalam pembuatan APBDes.

Seluruh perencanaan kegiatan yang dialokasikan dari dana desa dimasukkan seluruhnya ke dalam APBDes ini. Hal ini dilakukan mengingat dana desa sangat rawan untuk disalahgunakan, apalagi di tahun depan akan ada penambahan dana desa ke seluruh desa. Di tahun ini, dana desa yang digelontorkan untuk 424 desa mencapai Rp 282 miliar.

“Surat edaran dari KPK sudah sampai beberapa waktu lalu dan kita sudah edarkan ke seluruh desa,” ujar Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan dan Keuangan Desa Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan.

Nanan menambahkan, hal ini dilakukan agar tidak ada pihak desa yang terkena kasus hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Dalam surat edaran ini, KPK juga meminta pihak desa untuk membuka ruang terhadap partisipasi masyarakat dengan mengikutsertakan dalam perencanaan dan pelaksanaan atas dana desa.

“BPKP dan Kementerian Dalam Negeri akan mengembangkan aplikasi Siskeudes. Aplikasi ini akan memungkinkan untuk membuat nomenklatur yang sama terhadap satu jenis kegiatan dari seluruh desa. Misalnya, untuk kegiatan perbaikan jalan maka nomneklatur di seluruh desa untuk kegiatan ini akan sama, hal ini akan membuka ruang pengawasan lebih terbuka lebar karena akan gampang dimonitor. Saat ini kan berbagai kegiatan dari seluruh desa nomenklaturnya berbeda, sehingga pengawasan harus dilakukan secara teliti lagi,” ungkap Nanan.

Sementara itu, saat ini terdapat 24 desa yang belum mencairkan dana desa untuk tahap kedua. Padahal, hanya kurang dari waktu sebulan lagi waktu efektif untuk menyerap anggaran bisa dilakukan. Ke 24 desa ini antara lain Desa Matangaji dan Sidawangi di Kecamatan Sumber dan Desa Astapada di Kecamatan Tengah Tani.

“Ke 24 desa ini belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dalam pencairan tahap pertama, sehingga anggaran untuk tahap kedua ini belum bisa dicairkan,” ujar Nanan.

Menurutnya, jika dana desa di tahap kedua ini tidak terserap maka resiko bagi desa yang belum menyerapnya adalah tidak bisa melaksanakan kegiatan yang sudah dimasukkan ke dalam APBDes. (Iskandar)

Komentar