oleh

KPK Tetapkan Sunjaya dan Gatot sebagai Tersangka

Citrust.id – Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam terhadap bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan enam orang yang diduga tertangkap tangan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Tersangka pertama yakni bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Gatot Rachmanto, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon. Sunjaya diduga sebagai penerima, disangkatkan melanggar pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkat Gatot sebagai pemberi, disangkatakan melanggar pasal 5 ayat 1 hurut a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Empat orang lagi yakni Sri Damanto Kepala Bidang Mutasi, Supadi Priyatna Kepala Badan Kepegaiwana dan Pengembangan sumber dan Pengembangan Sumber Dyaa Manusia (BKPSD), DS dan N yang merupakan ajudan bupati sebagai saksi.

Sunjaya diduga menerima duit Rp 100 juta dari Gatot dan Rp 125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Dia juga diduga menerima Rp 6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

“Terkait dengan transaksi melalui transfer sekitar Rp 6,4 miliar tersebut itu dikenakan pasal gratifkasi. Karena diduga penerimaan-penerimaan yang ada hubungannya dengan jabatan. Tentu nanti dalam penyidikan akan ditelusuri dan dirinci lebih lanjut mana yang fee proyek, mana yang pengisian jabatan lain,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018). /citrust.id

Komentar