oleh

Koruptor Kelas Teri Divonis 1 Tahun Penjara

CIREBON (CT) – Seorang mantan Kuwu, berinisial W (50) harus mendekam dalam jeruji besi setelah menyelewengkan uang negara sebesar Rp. 960.000. Nilainya memang tidak seberapa dibandingkan dengan koruptor lain yang berkeliaran. Meski nominalnya rendah, namun kasus W cukup pelik. Bahkan berlanjut hingga kasasi meski akhirnya ditolak Mahkamah Agung.

W merupakan terpidana kasus bantuan pemerintah daerah dalam bentuk benih bibit padi pada 2011 lalu. Pria warga Desa Sumurkondang, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon diputuskan bersalah setelah diketahui menjual benih bibit padi tersebut. Uang sebesar Rp 960.000 itu merupakan hasil penjualan bibit benih padi yang sekaligus menjadi barang bukti. W pun divonis satu tahun penjara dan hukuman tambahan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan.

Usai putusan persidangan kasasi, Waryunah sempat dinyatakan buron. Pasalnya dari serangkaian panggilan untuk menjalani hukuman, dia tak kunjung datang. Hingga akhirnya, Rabu (10/12), dia ditangkap Kejaksaan Negeri Sumber. Dia ditangkap di salah satu kantor Pemerintah Kabupaten Cirebon.

“Kasus November 2011, kami juga sudah layangkan surat panggilan pada yang bersangkutan. Tapi yang bersangkutan tidak ada itikad baik untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumber. Hari ini 10 Desember 2014, tepatnya jam 1 siang, kami lakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, terpidana. Kami temukan yang bersangkutan tengah berada di kantor pemerintah daerah Kabupaten Cirebon,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Tri Hariyadi.

Kasus W ini, ujar Dedie, merupakan hasil penyelidikan Kepolisian Resor Cirebon. Kejaksaan hanya melaksanakan tugas menangkap terpidana. Dia menyayangkan mengapa jumlah kerugian negara yang berhasil diungkap minim. Padahal ketika itu dugaan penyelewengan dana bantuan sosial dengan nominal lebih besar sudah bisa diusut.

Selama menjalani proses hukum, W, telah menghabiskan delapan bulan. Sedangkan vonis hanya satu tahun. Berarti W hanya tinggal melanjutkan hukuman lima bulan saja. “Kasusnya itu disidik Polres Kabupaten Cirebon, kasusnya bantuan dari pemda. Tapi yang sangat kami prihatinkan kerugian negaranya hanya Rp. 960.000. Itu kami sayangkan, walaupun nilai kecil tapi uang Negara,” kata dia.

Setelah dilakukan penangkapan, W dimintai keterangan oleh kejaksaan. Namun, ujar Dedie, W tidak merasa melarikan diri pasca putusan MA. Dia pun merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi dan selama ini berada di Kabupaten Cirebon.

Dalam keterangan tersebut, lanjut Dedie, kejaksaan merekomendasikan W untuk melakukan peninjauan kembali atas kasus tersebut. Asalkan memiliki bukti baru yang menguatkan. W pun mengaku memiliki bukti bahwa bantuan dari pemkab telah disalurkan dan programnya pun terealisasi.
“Dari tanggapan yang bersangkutan, yang bersangkutan sepertinya mau mengajukan kembali dengan bukti bahwa kegiatan itu memang ada dan itu sudah tersalur,” katanya. (CT-122)

Komentar