oleh

Konsumsi Narkoba, Oknum Polisi di Kuningan Dipecat

Citrust. id– Kapolres Kuningan AKBP Iman memecat salah seorang oknum anggota polisi Kuningan, Brigadir HS, dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (21/1/2019).

Kapolres menjelaskan, pecatan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Jabar Kep/1609/Xll/2018 Tanggal 26 Desember 2018. Pemecatan itu dilakukan sesuai dengan upacara pada umumnya.

“AF dipecat karena telah melakukan sejumlah pelanggaran, seperti indisipliner alias jarang masuk kerja. Pelanggaran terparah adalah melakukan perbuatan tak terpuji atau menggunakan narkoba,” jelas AKBP Iman saat menggelar jumpa pers di RM Kabupaten Kuningan, Selasa (22/1/2019).

Ditegaskan Kapolres Iman, Brigadir HS diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan tidak masuk dinas selama Iebih dari tiga puluh hari. Proses kode etik profesi telah memutuskan bahwa ia sudah tidak layak menjadi anggota Polri.

Kapolres menambahkan, pemecatan itu juga sebagai wujud sikap tegas terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba dan tidak masuk dinas.

“Kami informasikan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri aktif. Bila yang bersangkutan menggaku sebagai anggota Polri, masyarakat bisa menghubungi kasi Propam Polres Kuningan IPDA Asep Saepul,” pungkasnya. (Ipay)

Komentar