oleh

Komnas HAM Menilai Perlindungan Aktivis di Indonesia Masih Minim

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai perlindungan bagi aktivis atau pembela HAM di Indonesia masih sangat minim. Hingga saat ini belum ada aturan tegas terkait perlindungan bagi aktivis.

Menurut Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, Indonesia memiliki Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Namun UU tersebut tak bisa digunakan untuk melindungi hak-hak para aktivis.

Aturan tentang perlindungan HAM sebenarnya ada dalam UU Nomor 39 Tahun 1999. Hanya saja, aturan tersebut tidak menjelaskan secara spesifik soal perlindungan bagi aktivis.

Saat ini, Komnas HAM tengah mengusulkan revisi UU tersebut dengan melakukan penambahan pasal tentang pembelaan bagi aktivis HAM. Namun hingga kini revisi belum dibahas di DPR RI.

Berkaca dari peristiwa pelaporan polisi terhadap Koordinator KontraS, Haris Azhar, Laila berpendapat polisi mestinya tak langsung menuding bahwa tulisan yang disampaikan Haris adalah kebohongan publik.

Dia khawatir pelaporan polisi terhadap Haris membuat masyarakat takut memberikan informasi. Karenanya, perlu ada aturan soal perlindungan bagi aktivis yang tidak hanya dilakukan saat terjadi kasus, namun sejak awal ketika akan mengungkap informasi. (Net/CT)

Komentar