oleh

Komisi II Sarankan Perumda Pasar Putus Kontrak dengan Investor Pasar Balong

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon menggelar rapat kerja dengan Perumda Pasar Berintan Kota Cirebon terkait kontrak kerja revitalisasi Pasar Balong, Rabu (6/1) pagi, di ruang rapat serbaguna DPRD Kota Cirebon.

Ketua Komisi II, Ir Watid Sahriar MBA menilai, perjalanan selama 3 tahun ini dengan investor, progresnya terkesan tidak ingin menyelesaikan pembangunan.

“Oleh sebab itu usulan kami adalah putuskan saja langsung kontraknya. Pemutusan itu ada dalam klausul kontrak dan menjadi hak Perumda Pasar apabila terjadi wanprestasi,” ujarnya.

Watid juga menjelaskan, bahwa selama bekerja sama investor dinilai abai, baik terhadap peringatan hingga progres kerja. “Kami pikir sudah melewati batas. Selain itu selama ini juga denda tidak pernah diberlakukan,” kata dia.

Selama ini, kata Watid, Perumda Pasar Berintan sudah berupaya menghubungi investor, bahkan hingga ke Jakarta. Hasilnya belum ada keputusan. “Sehingga ambil opsi putus kontrak saja,” tegasnya.

Apabila putus kontrak, lanjut Watid, maka Perumda Pasar Berintan juga harus menerima konsekuensi. Apabila investor memiliki persoalan tanggungan material, maka semua dibebankan ke Perumda Pasar Berintan.

“Untuk memperkuat, kami juga sebagai penyelenggara pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi. Karena buat apa diperpanjang atau memberikan kesempatan, jika tidak ada progres,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Umum Perumda Pasar Berintan, Dudung Abdul Rifai SSos mengaku, akan melaporkan hasil rapat kerja dengan Komisi II tersebut kepada direktur utama.

“Perihal rekomendasi, kami akan sampaikan kepada dirut. Karena tahapannya putus kontrak dulu, baru bisa ambil alih,” jelasnya.

Soal revitalisasi Pasar Balong, Dudung mengatakan, sebenarnya masa kontraknya sudah habis. Selama bekerja sama, progres kerja pembangunan Pasar Balong baru 20 persen. “Harusnya kan 5 lantai dibangun. Tetap sekarang baru 1 lantai,” katanya. (Aming)

Komentar