oleh

Kini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Via ATM

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Dulu masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor akan direpotkan dengan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lantaran harus mendatangi kantor SAMSAT.  Kini membayar PKB bisa lebih mudah dan cepat, yakni lewat ATM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat.

PT Bank Central Asia, tbk (BCA) sebagai salah satu bank yang beroperasi di Indonesia termasuk di Jawa Barat (Jabar), memberikan dukungan penuh atas suksesnya penyelenggaraan pembangunan. Salah satu dukungan yang diberikan di antaranya memberikan kemudahan dan kenyamanan wajib pajak dalam membayar PKB untuk Provinsi Jabar melalui ATM BCA bekerjasama dengan Samsat Jawa Barat (Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, dan Jasa Raharja Jawa Barat).

Alternatif pembayaran ini diharapkan dapat menjawab tantangan yang dialami wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Samsat karena melalui ATM BCA, warga Jawa Barat kini dapat dengan mudah membayar pajak kendaraan bermotor kapan saja dan di mana saja.

Wajib pajak cukup mendaftar dengan mengetik sms ke Samsat Jabar 08112119211 dengan format:  esamsat (spasi) no rangka (spasi) NIK KTP. Setelah itu, nasabah akan menerima jawaban spesifikasi kendaraan, jumlah tagihan dan kode bayar.

Dengan menggunakan kode bayar tersebut, pewajib pajak dapat melakukan pembayaran di ATM BCA (implementasi di ATM akan dilakukan secara  bertahap) yang tersebar di seluruh Indonesia dengan mengikuti petunjuk yang ada. Bukti transaksi pembayaran di ATM tersebut dapat menjadi bukti yang sama dan sah  dengan bukti yang dikeluarkan oleh Samsat untuk pembayaran resmi.

Komitmen untuk mendukung penerimaan daerah melalui pajak bukanlah yang pertama bagi BCA. Selain dengan Jabar komitmen tersebut dilakukan dengan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Tangerang Selatan dalam pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui ATM BCA. (Net/CT)

Komentar