oleh

Kinerja Dua OPD di Majalengka Cukup Baik, Belasan Lainnya Belum Maksimal

Majalengkatrust.com – Baru dua Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Majalengka yang mendapat sertifikat penilaian baik dari  Ombudsman menyangkut  tingkat pelayanan terhadap masyarakat, sementara 7 OPD lainnya masih perlu ditingkatkan dan belasan OPD belum mendapat penilaian kinerja baik.

Penyerahan sertifikat dilakukan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi dan Ombudsman di Gedung Yudha Karya Abdi Negara, Rabu (26/04) yang dihadiri seluruh Kepala OPD serta Camat se Kabupaten Majalengka.

Hasil penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dengan predikat tinggi di tahun 2016 diberikan kepada dua OPD masing-masing Dishukominfo dan Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal.

Sedangkan hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik diberikan kepada 7 OPD masing-masing Disdukcapil, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah, BPLH, Dinas Pendidikan, UPTD Pendidikan dan Arsip serta Kesbangpol.

Wakil Bupati Karna Sobahi memiliki keinginan agar semua OPD di Kabupaten Majalengka memiliki penilaian predikat pelayanan terbaik, karena dengan penilaian etrsebut menunjukan bahwa pelayanan terhadap masyarakat yang diberikan setiap OPD cukup maksimal.

“Namun tentunya pasilitas disetiap kantor harus dipenuhi  seperti halnya ruang tunggu bagi pengunjung atau bagi masyarakat yang butuh pelayanan, pegawai juga harus baik melayani dengan senyum, serta pemberian pelayananya cepat dan benar tanpa ada sikap koruptif dan terhindar dari kolusi,” ungkap Karna.

Penilaian yang diberikan oleh Ombudsman menurut Karna cukup objektif karena mereka melakukan penelitian sendiri kepada masyarakat yang diberikan pelayanan secara acak tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sementara itu Kartika Putri Ningtyas dari Obudsman mengatakan selama ini banyak moto yang dipampang di tiap OPD namun tidak mencerminkan kinerjanya, sebagai contoh ada sebuah moto “pelayanan cepat, murah dan maksimal”. Moto tersebut ternyata tidak sejalan dengan kenyataan.

“Ombudsman ini adalahs ebagai pengawas eksternal yang melakukan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik,” ungkap Putri.

Menurutnya, penyelenggara negara harus menginformasikan pelayananya kepada masyarakat dan menghindari tindakan koruptif. Pemberian standar pelayanan publik seharusnya tidak hanya dilakuka  oleh dinas namun juga harus dilakukan oleh kecamatan, kelurahan dan desa.

Jika standar publik tidak dilakukan maka akan muncul sikap apatisme publik. Keberadaan Ombudsman sendiri untuk mendorong kepatuhan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan desa. (Abduh)

Komentar