oleh

KI Kota Cirebon Siap Tangani Sengketa Informasi

Citrust.id – Walikota Cirebon, Nasrudin Azis, melantik seorang anggota Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon Pengganti Antar Waktu (PAW), Toto Suharto, di ruang kerja walikota, Jumat (9/2). Toto Suharto menggantikan Mohamad Beny Isnaeni yang telah mengundurkan diri.

Komisi Informasi dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Fungsinya antara lain menjalankan UU Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaanya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik serta menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi atau ajudikasi nonligitasi.

Pada kesempatan itu, Walikota Azis mengatakan, setiap lembaga yang yang dibentuk pemerintah pusat hingga daerah bertujuan untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Dibentuknya KI di Kota Cirebon dapat memberikan pelayanan, terutama pemberian informasi, dari pemerintah daerah kepada publik bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Pascadilantik, Toto Suharto bertekad akan bekerja maksimal untuk menyelesaikan setiap sengketa informasi yang masuk ke KI Kota Cirebon
.
“Tahun lalu, ada sekitar 13 sengketa yang masuk. Tahun ini juga sudah ada. Kami terus berusaha untuk menyelesaikannya,” ungkapnya.

Setiap penyelesaian sengketa informasi menurut Toto ada koridor dan tahapan yang dilalui. Informasi ada yang bisa dibuka untuk umum maupun yang tidak. Misal, rahasia negara tidak boleh dibuka untuk umum.

“Kami akan menentukan apakah informasi tersebut bisa dibuka atau tidak jika terjadi sengketa informasi yang dilaporkan,” jelasnya. /haris

Komentar