oleh

Ketua KPU Dilpilih oleh Komisioner, Bukan Presiden

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menegaskan, bahwa presiden tidak berhak melakukan penentuan Ketua KPU definitif, Pemilihan tersebut hanya bisa dilakukan oleh Komisioner. Menurutnya, Presiden hanya menentukan anggota komisioner untuk menggantikan Husni Kamis Manik.

Menurut Hadar, penentuan komisioner KPU seharusnya tidak terlalu rumit. Sebab, Presiden hanya tinggal mengikuti hasil fit and proper test oleh DPR pada 2012.

Pada Maret 2012, Komisi II menentukan tujuh komisioner KPU periode 2012-2017 dengan perolehan suara Sigit Pamungkas (45), Ida Budiati (45), Arief Budiman (43), Husni Kamil Manik (39), Ferry Kurnia (35), Hadar Nafis Gumay (35), dan Juri Ardiantoro (34).

Tujuh kandidat lainnya yang tersisih saat itu ialah Hasyim Asyari (32), Ari Darmastuti (31), Enny Urbaningsih (23), Muhammad Najib (3), Zainal Abidin (1), Mohammad Adhy Syahputra Aman (1), dan Evie Aridne Shinta Dewi (0).‎ Menurut Hadar, pemilihan Ketua KPU tidaklah mendesak. Justru, yang harus segera dipilih adalah komisioner yang berkurang satu orang. (Net/CT)

Komentar