oleh

Ketua KPID: Lembaga Penyiaran dan Pers Harus Netral Dalam Pilkada Serentak 2018

Majalengkatrust.com – Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Jawa Barat, Dedeh Fardiah mengimbau lembaga penyiaran atau pers harus menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2018.

“Untuk siaran berkonten politik, isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu,” kata Ketua KPID Jabar, Dedeh Fardiah, saat workshop lembaga penyiaran dengan tema ‘Profesionalisme Penyiaran dalam Menyukseskan Pilkada Serentak 2018’ di hotel Fitra Majalengka dengan peserta jurnalis radio, TV dan lembaga penyiaran lainnya se-Ciayumajakuning dan Sumedang, Rabu (02/08).

Dikatakan dia, siaran berkonten politik dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan atau bohong, juga menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Isi siaran dilarang mempertentangkan suku, agama, ras, antargolongan, memperolokan, merendahkan, melecehkan, atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia dan merusak hubungan Internasional,” tegas dia.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh Lembaga KPID Jawa Barat, yang dihadiri 50 orang peserta dengan Narasumber Dr. H Mahi M Hikmat, M.Si., Koordinator pengawasan KPID Jawa Barat dan Basith Patria S. Ikom, M.Si., Redaktur Politik PR Bandung.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh H. M. Iqbal, M.I., anggota Komisi I DPRD Prov Jawa Barat, Dr. Dian Wardian, M.Si., Fikom Universitas Padjajaran, Dr. Andang Saehu, Dosen UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Diskominfo Wilayah 3 Cirebon dan Lembaga media penyiaran wilayah 3 Cirebon.

Anggota Komisi I DPRD Prov. Jawa Barat M Iqbal mengatakan, yang menjadi dasar diselenggarakannya kegiatan tersebut, bahwa media masih menjadi kekuatan yang besar untuk mempengaruhi masyarakat, sehingga dalam pelaksanaan Pilkada serentakpun, media mempunyai peran yang besar dalam membantu menyiarkan dan memberikan informasi.

“Peran KPID harus bisa proaktif dan memobilisasi serta melakukan pengawasan para aparatur negara yang terlibat dalam politik praktis, agar tercipta pelaksanaan Pilkada serentak yang aman, kondusif serta bebas dari KKN dan para lembaga penyiaran pun tidak memanfaatkan situasi tersebut, ” ujar Iqbal yang asli Majalengka tersebut.

Koordinator pengawas Siaran KPID, Dr. H. Mahi M. Hikmat mengatakan, tugas dan kewajidan KPID Jawa Barat yakni menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai dengan Hak asasi Manusia (HAM).

“Adapun yang termasuk program pengawasan isi siaran, yaitu program pemantauan siaran, penertiban isi siaran, program kajian dan bedah perkara serta penguatan lembaga penyiaran,” ungkap dia.

Narasumber lainnya, Ahmad A. Basith dari PR FM News mengatakan Rencana agenda politik Pilkada serentak 2018 terdiri dari 171 daerah, 17 Provinsi, 39 kota dan 115 Kabupaten.

“Siaran Politik sama saja dengan siaran jurnalistik, dimana dalam penyiaran tersebut harus memenuhi kaidah dan kode etik jurnalistik yang berlaku,” tuturnya. (Abduh)

Komentar