oleh

Ketua Komisi B DPRD Kota Cirebon Nilai Komposisi AKD Penuh Rekayasa

CIREBON (CT) – Komposisi Alat Kelengkapan Dewat (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dikabarkan sudah dirumuskan, dinilai oleh Ketua Komisi B Didi Sunardi sebagai produk rekayasa. Dirinya menganggap komposisi AKD tersebut tidak berjalan sesuai aturan.

“Jangan teralalu banyak direkayasa (komposisi AKD, red), berjalanlah sesuai aturan. Kesepakatan, kompromi tinggi mana dengan aturan. Kita ini (DPRD, red) bukan ormas, kita ini lembaga legislatif yang memiliki aturan main,” tegasnya.

Didi menambahkan, bahwa aturan tersebut tertera pada Peraturan DPRD Kota Cirebon, No.1 Tahun 2014 tentang Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 30 dan Pasal 54 ayat (5) dan (6). Dirinya juga menyayangkan sikap Ketua DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno yang melibatkan Ketua Partai dalam perumusan komposisi AKD.

“Apa urusanya ketua partai masuk-masuk DPRD, untuk merumuskan anggota dewan pula. Gak bisa, cobalah kita belajar dewasa, kita ini politisi bukan pegawai perusahaan yang manut dengan atasan (terpimpin),” tukasnya.

Dirinya menilai bahwa dalam perumusan AKD saat ini, anggota dewan sedang diadu domba.
“Jangan sampai anggota DPRD seperti wayang dipermainkan, bila partai akan masuk sekalipun caranya masuk ke fraksi, bukan diundang ke dewan,” tegasnya. (Roy)

Komentar