oleh

Ketua BAZNAS Kota Cirebon: PNS Kurang Peduli Zakat Profesi

CIREBON (CT) – Meski telah disyariatkan dalam agama, kesadaran dan kepedulian untuk membayar zakat profesi di kalangan pegawai Kota Cirebon masih kurang. Hal tersebut diutarakan oleh ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon, KH. Sujai Amin. menurutnya penyerapan zakat profesi melalui BAZNAS sangat kurang, selain karena kesadaran membayar zakat profesi masih kurang, ketidaktahuan masyarakat perihal keberadaan BAZNAS masih menjadi masalah.

“BAZNAS itu kan lembaga amil zakat resmi di suatu daerah, maka PNS harusnya wajib membayar zakat melalui BAZNAS,” ungkap, Sujai saat diwawancarai CT di sekretariat BAZNAS Jalan Kanggraksan Kota Cirebon, Selasa (12/01).

Menurutnya, tak adanya tekanan dari pemerintah membuat zakat profesi seperti angin lalu. Untuk itu, Sujai berharap pemerintah mau membuat sebuah regulasi untuk mewajibkan PNS di lingkungan Kota Cirebon akan zakat profesi. Karena, lanjut Sujai, selain karena diwajibkan dalam syariat islam, zakat juga bisa menyejahterakan sesama.

“Dulu waktu zamannya pak Ano, zakat profesi malah mau di Perda kan, tapi setelah beliau mangkat, jadi terbengkalai semuanya,” curhat Sujai.

Seperti diketahui, zakat profesi adalah kewajiban setiap muslim untuk membayarkan 2,5 persen penghasilan bulanan kepada kaum yang membutuhkan. Namun dalam beberapa mahzab ada beberapa patokan atau nisab seseorang dikatakan wajib untuk menunaikan zakat profesi. (Wilda)

Komentar