oleh

Ketiga Terdakwa Geng Motor Pembunuh M. Syukron Divonis 15 Tahun Penjara

CIREBON (CT) – Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Ketiga anggota geng motor terhadap korban M. Syukron Maulidi, digelar di Pengadilan Negeri Sumber, pukul 11.00 dengan agenda pembacaan putusan terhadap Ketiga terdakwa. Senin (1/12).

Sejak pagi hari, puluhan kerabat dan keluarga korban sudah memenuhi ruang sidang untuk mengikuti jalannya sidang tersebut. Sidang yang semula dijadwalkan jam 09.00 tersebut baru bisa dimulai jam 11.00 dengan berbagai pertimbangan.

Dalam sidang tersebut, setelah sebelum-sebelumnya mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Ketiga Terdakwa yakni TW (24), EA (22) dan MH (24) akhirnya divonis 15 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri Sumber.

Ketiga terdakwa telah terbukti melakukan tindak pembunuhan bersama-sama terhadap korban M. Syukron Maulidi pada tanggal 27 Juli 2014 di depan Rumah Makan Kampung Daun, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. (CT-122)

Komentar