oleh

Kenalan via WA, Mawar Digilir Tiga Pria di Kosan

Citrust.id – Polres Majalengka menetapkan tiga pelaku kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Dari ketiga pelaku tersebut, dua tersangka telah diamankan. Sedangkan satu pelaku lain masih dalam pengejaran.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, mengatakan, dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MG (18) dan RM (18).

Keduanya warga Kabupaten Cirebon dan berstatus pelajar. Sedangkan korban masih berusia 17 tahun, warga Palasah, dan berstatus pelajar.

Kasus itu berawal dari perkenalan korban, Mawar (nama samaran), dengan pelaku berinisial IK (18) melalui WhatsApp. Pelaku lalu mengajak korban untuk bertemu. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar kost di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

“Di dalam kamar kost tersebut ternyata sudah ada dua pelaku lainnya, MG dan RM. Setelah mengobrol, para pelaku lalu memperkosa korban,” jelas Kasatreskrim.

Korban lalu memberitahukan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Mereka pun lapor polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda berikut sejumlah barang buktinya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Abduh)

Komentar