oleh

Kementrian Hukum dan HAM Berikan Remisi di Hari Raya Nyepi

Citrust.id – Pada Hari Raya Nyepi ini ternyata membawa kebaikan lain, salah satunya adalah remisi bagi 811 yang beragama Hindu dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Remisi ini diberikan kepada para napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif seperti telah menjalani pidana 6 bulan.

“dari semuanya itu adalah 13 napi yang merupakan kasus korupsi juga mendapatkan remisi, dan tidak semuanya remisi bebas dari 13 narapidana korupsi ini hanya penguragan masa tahanan saja. dan tidak semua narapidana sama persoalan remisinya, akan tetapi untuk kasus dari jumlah 811 ada 2 orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebeas setelah mendapatkan remisi selama 1 bulan,” kata Ade Kusmanto Kepala Bagian Humas Diektorat (Ditjen Pas) di wartakan dari kompas (16/03/2018).

Lanjutnya lagi, bahwa remisi yang diberikan ada di Kantor Wilayah Bali, Kanwil Sumatera Utara dan Kanwil Kalimantan Tengah yang jumlahnya sesuai dengan ketentuan yang telah dilaksanakan. /sw

Komentar