oleh

Kementerian ATR/BPN Gulirkan 62 Ribu PTSL di Majalengka

Citrust.id – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Guna menanggulangi permasalahan tersebut, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggulirkan program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Persoalan itu mengemuka pada ucara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional (Hantaru) tahun 2019 tingkat Kabupaten Majalengka, Selasa (24/9).

Kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengemukakan, permasalahan sengketa tanah sendiri kerap terjadi
di kalangan masyarakat, baik di keluarga, masyarakat umum, bahkan sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan, semisal pengusaha, BUMN, dan pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami harapkan dengan adanya sertifikat tanah ini memberikan kekuatan hukum atas tanah yang dimilikinya,”katanya.

Saat ini, lanjut dia, program PTSL sendiri merupakan program Presiden Joko Widodo melalui Kementrian ATR/BPN. Sedangkan biaya PTSL yang diberlakukan sesuai ketentuan pemerintah sebesar Rp150 ribu. Itu dikekola desa, bukan oleh pihak BPN. Dia menambahkan, saat ini pelaksanaan PTSL di Kabupaten Majalengka yang sudah dilaksanakan mencapai 62 ribu PTSL.

Tahun ini baru dilaksanakan di Kecamatan Sindang dan Kecamatan Lemahsugih. Mengenai progres hasilnya Kecamatan Sindang dan Kecamatan Lemahsugih sudah 27 ribu PTSL dan sejauh ini baru selesai 70 persen.

“Insya Allah akhir Desember ini selesai di dua kecamatan. Kami mengakui proses pembuatan sertifikat tanah terkesan lamban karena banyak kendala yang dihadapi di lapangan,” paparnya.

Dedi menuturkan, untuk tahun 2020 pihaknya akan melaksanskan PTSL sebanyak 75 ribu di Kecamatan Kecamatan Maja dan Kecamatan Talaga.

Alasan penempatan di dua lokasi itu karena masih banyak warga yang belum memiliki sertifikat yang belum diterbitkan BPN.

“Kami konsentrasikan di sana selain karena lokasi terjangkau dan minat dari masarakat tinggi untuk memiliki sertifikat,” paparnya.

Dia menjelaskan, warga Kabupaten Majalengka saat ini yang belum memiliki sertifikat sebanyak 800 ribu bidang yang tidak terdaftar di BPN. Sehingga jika dilaksanakan 50 bidang rata-ratanya, maka baru selesai dalam 25 tahun mendatang.

“Ini tantangan buat kami, makanya kami menghimbau kepada pemerintah desa jangan sampai ada surat yang tumpang tindih, karena BPN tergantung informasi dari desa,”paparnya.

Pemerintah Kabupaten Majalengka memberikan apresiasi atas digulirkannya program PTSL ini, yang manfaatnya dirasakan betul oleh masyarakat.

“Atas nama pemerintah, dan masyarakat kami ucapkan terimakasih kepada pemerintah pusat, pak presiden, karena program ini sangat membantu masyarakat,”kata Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana.

Tarsono mengakui jika persoalan tanah di masyarakat sangat kompleks, dikarnakan tidak ada kepastian hukum karena batas kepemilikan tanah belum jelas.

“Dengan adanya program pemerintah pusat ini akan mempermudah dan biayanya sangat murah. Ini kesempatan sangat baik sekali. Untuk itu, atas nama pemerintah daerah, kami menginstruksikan kepada para kepala desa hingga RT untuk mengikuti PTSL ini,” paparnya.

Wabup Tarsono mengakui jika dalam melaksanakan program atau kebijakan apapun tidak bisa berdiri sendiri sehingga semua pihak harus siap mensukseskan program ini.

“Setiap kendala pasti ada, cuman kita dituntut untuk cerdas dalam mecahkan persoalan yang ada. Yang penting kita wajib menjalankan program pemerintah,” tuturnya. (Abduh)

Komentar