oleh

Kemenkeu Ingatkan Penggugat UU Tax Amnesty Agar Bayar Pajak

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menilai bahwa tidak masalah jika Undang-Undang Pengampunan Pajak hendak diuji materi. Indonesia merupakan negara demokratis sehingga tak masalah undang-undang digugat ke Mahkamah konstitusi. Hanya saja, ia mengingatkan para penggugat untuk membayar pajak.

Sementara, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta kepentingan negara didahulukan. Tiga peraturan terkait repatriasi, kata dia, sudah hampir selesai termasuk soal instrumen penampung dana repatriasi dana. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik dana repatriasi yang masuk tanpa menyebut siapa pemilik dananya. (Net/CT)

Komentar