oleh

Kemenag Kab. Cirebon Ganti Buku Nikah yang Dicuri, Ini Taksiran Kerugiannya

CIREBON (CT) – Sebanyak 330 eksemplar atau 165 pasang buku nikah yang hilang karena dicuri dari Kantor Urusan agama (KUA) Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon pada Minggu (08/05), sudah diganti oleh Kemenag Kabupaten Cirebon, Rabu (11/05).

Hal tersebut dikatakan Kepala KUA Kecamatan Plumbon, Mohamad Dain. Dirinya menerangkan sebanyak 330 buah buku nikah yang hilang dicuri, kini sudah diganti oleh pihak Kemenag sebanyak 100 buah buku nikah atau 50 pasang, yang memang akan digunakan untuk pernikahan di Juni mendatang.

“Ada sejumlah warga yang sudah mendaftar dan akan melaksanakan prosesi pernikahan di akhir bulan Mei hingga Juni, sebanyak 50 pasang calon pengantin. Maka untuk itu, pihak Kemenag memberi buku nikah sebanyak 100 buah, yang nanti akan diisi dan disahkan oleh pihak KUA Kecamatan Plumbon. Sementara sisanya masih menunggu keputusan selanjutnya dari pihak kemenag,” ujar Dain kepada CT.

Jumlah kerugian materil dari pencurian buku nikah tersebut, lanjut Dain, bisa dihitung dari teknis pelaksanaan akad nikah itu sendiri.

“Calon pengantin yang melaksankanya di kantor KUA itu kan tidak ada biaya alias gratis. Tapi jika diasumsikan pelaksanakan nikahnya di lokasi hajat masing-masing, itu kan ada biaya sebesar 600 ribu rupiah, yang kemudian akan langsung disetorkan melalui rekening bank kepada kemenag pusat, yang akan dijadiakan sebagai pendapatan kas negara,” terangnya.

Jadi bisa ditaksir, lanjut Mohamad Dain, jika melihat dari jumlah buku nikah yang hilang dicuri, maka pencurian tersebut merugikan kas negara mencapai 16 juta rupiah. (Johan)

Komentar