oleh

Kemenag Cairkan Dana untuk Penghulu, Pasangan Nikah Dilarang Memberikan Uang Transport ke Penghulu

JAKARTA (CT) – Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan dana transport dan upah nikah bagi penghulu sejak 12 Desember. Dana tersebut sudah dinikmati oleh 80 persen Kantor Urusan Agama di tiap kecamatan seluruh Indonesia.

“Jadi kalo dulu, pasangan pengantin akan dikenakan uang tambahan apabila menikah di rumahnya, namun saat ini pangantin dilarang memberikan uang transpot kepada penghulu. Sebab uang tersebut sudah ditanggung oleh pemerintah,” beber Dirjen Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Machasin di Jakarta, Rabu (24/12).

Machasin menjelaskan, untuk besaran uang yang akan diterima oleh penghulu dia mengaku tidak mengetahui secara persis. Sebab untuk masalah tersebut wewenang dari kemeneterian keuangan. Sedangkan untuk 20 persen KUA yang belum menerima dana tersebut. Akan langsung diusahakan sehingga pada awal 2015 dana sudah bisa dicairkan.

“Kemarin terlambat karena kurangnya berkas-berkas,” kata Machasin.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan besaran biaya pernikahan yang boleh dipungut oleh KUA secara sah sebesar Rp 600 ribu. Pungutan tersebut berlaku bagi pernikahan yang dilangsungkan di luar KUA, sementara jika dilaksanakan di KUA ditetapkan gratis.

Peraturan tersebut termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014, yang berlaku sejak Juli 2014. Sepanjang Juli hingga Desember, pemerintah melarang adanya pungutan nikah di luar PP ini. (CT-117)

Komentar