oleh

Kelola Resiko Berkendara dengan Asuransi Kendaraan Bermotor

Cirebontrust.com – Salah satu penunjang aktivitas utama masyarakat adalah kendaraan bermotor, baik dalam bentuk sepeda motor, mobil pribadi maupun kendaraan umum.

Branch Head PT Asuransi Astra Wilayah Cirebon, Laksana Tiza Farli, mengungkapkan, melansir data kepolisian, angka kecelakaan lalu lintas cenderung meningkat setiap tahun. Penyebab kecelakaan didominasi karena human error atau kesalahan manusia.

Bahkan, kecelakaan lalu lintas jadi penyebab kematian nomor tiga setelah penyakit jantung dan stroke. Sebanyak 44,4 persen diantaranya adalah kecelakaan mobil.

Laksana menjelaskan, resiko terhadap pengendara maupun kendaraan bermotor dapat dikelola, seperti waspada dan hati-hati dalam berkendara serta menghindari resiko kecelakaan, pencurian, perampokan dan lain-lain.

Jika resiko-resiko itu tidak bisa dihindari, maka yang bisa dilakukan adalah mengalihkannya ke perusahaan asuransi.

“Caranya, dengan membeli produk asuransi kendaraan bermotor,” ujarnya.

Dikatakan Laksana, polis asuransi kendaraan bermotor sama, mengacu pada Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Perbedaannya adalah layanan yang diberikan.

Asuransi kendaraan bermotor adalah asuransi yang memberikan perlindungan atas kendaraan bermotor terhadap berbagai jenis resiko, seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok.

Perlindungan asuransi kendaraan bermotor juga mencakup kebakaran maupun akibat perbuatan jahat orang lain, seperti kaca dipecah atau bodi kendaraan dibaret. Bisa juga yang disebabkan pencurian, termasuk pencurian dengan kekerasan, misal begal dan perampokan.

“Asuransi kendaraan bermotor juga memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan selama penyeberangan dengan kapal di bawah pengawasan Dirjen Perhubungan Darat,” terangnya.

Selain perlindungan dasar tersebut, kata Laksana, ada juga perluasan jaminan, yakni jenis jaminan di luar standar polis asuransi. Misal perlindungan terhadap bencana alam seperti banjir, angin topan, badai, tanah longsor, gempa bumi dan tsunami.

Perluasan jaminan juga mencakup huru hara, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang maupun tanggung jawab hukum pihak ketiga.

Laksana menambahkan, bagi masyarakat yang baru atau hendak ikut asuransi, pastikan memilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan memiliki kredibelitas. Jangan sampai terbuai janji manis.

“Pastikan juga perusahaan asuransi tersebut memiliki layanan tambahan untuk memberikan kepuasan bagi customer,” pungkasnya. (Haris)

Komentar