oleh

Kejari Tetapkan Tiga Tersangka Proyek Jalan Cipto

Citrust.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi Jalan Cipto, Kota Cirebon, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dugaan penyimpangan proyek jalan protokol tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Muhamad Syarifudin, mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka, yaitu kontraktor berinisial SH dari PT Tidar Sejahtera, tersangka S pengawas lapangan CV Duta Cipta serta HR dari Dinas PUPR Kota Cirebon.

Dikatakan Syarifudin, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil uji fisik pekerjaan di lapangan oleh tim ahli dari UGJ serta telah keluarnya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, negara dirugikan sekitar Rp2,6 miliar dari kasus tersebut.

“Berdasarkan uji fisik, kuantitas maupun kualitas material, seperti beton, yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen kontrak kerja. Kualitas dan kuantitasnya berkurang,” katanya, Senin (22/7/2019).

Syarifudin mengakui, pihaknya tidak bisa mengungkap adanya aliran dana atau suap dari pihak tertentu. Untuk mengungkap kejahatan terkait suap-menyuap, harus menggunakan metode penyadapan dan OTT. Kejaksaan tidak punya kewenangan untuk itu.

“Meski demikian, kami akan kebut dan tuntaskan penyidikan kasus ini agar segera dilimpahkan ke pengadilan. Setelah penetapan, kami akan memberitahukan dan memanggil ketiga orang tersebut sebagai saksi. Setelah itu, meraka kami panggil kembali sebagai tersangka,” pungkasnya. /haris

Komentar