oleh

Kejari Majalengka Tangani Kasus Korupsi CSR dan Dana Desa

Citrust.id – Upaya pemberantasan korupsi terus dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka dengan mengungkap dan menangani perkara korupsi, di antaranya kasus korupsi CSR BUMN dan dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sri Indarti disertai Kasie Pidsus Muslih mengungkapkan, penanganan korupsi yang dilakukan pada tahun 2019, antara lain pengembangan kasus dana CSR BUMN PT Sanghyang Sri dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar lebih.

Selain itu, korupsi dana desa dengan kerugian negara sebesar Rp88.520.657 dan rokok tidak beizin yang kerugiannya mencapai Rp700 juta.

“Terkait kasus dana CSR, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka baru, setelah dua tersangka lainnya memiliki kekuatan hukum tetap dan masih menjalani masa hukuman. Ketiga tersangka tersebut berinisial RAH, U, dan D pemilik kelompok tani,” ungkapnya.

Mereka menerima bantuan dana dari PT Sanghyang Sri untuk anggota kelompok tani. Dana tersebut disalurkan melalui rekening kelompok tani. Dana yang seharusnya dibelikan untuk sarana produksi tani, seperti bibit, pupuk serta obat-obatan diduga digelapkan. Sedangkan anggota kelompok tani tidak mendapat bantuan apapun.

“Dana diterima melalui rekening kelompok. Setelah diterima malah dipindahbukukan melalui rekening RAH. Petani sendiri tidak menerima bantuan apapun, baik uang maupun bantuan barang,” ungkap Muslih.

Berkas perkara kasus tersebut diharapkan segera dilimpahkan untuk disidangkan di Kejaksaan Tinggi Bandung seperti pelaku tindak korupsi lainnya.

Kejari Majalengka juga tengah menangani kasus rokok tidak berizin dari Kudus dengan merek L4 yang melibatkan tidak tersangka kesemuanya kurir rokok, termasuk pengemudi. Kasus berawal dari tertangkapnya sebuah kendaraan boks nopol BA 9175 QU di ruas tol Cikampek-Palimanan dua bulan lalu.

Mobil yang terkena razia tersebut setelah diperiksa ternyata membawa 61 karung rokok. Setiap karungnya berisi 8 bal rokok. Peredaran rokok itu sudah menjadi target operasi pihak penegak hukum karena tidak berizin. Peredarannya pun cukup banyak.

Ketiga tersangka, yakni Hendra Chaniago asal Padang, Kiki Padlilah dan Sadli yang kini tinggal di Kabupaten Kuningan. Mereka sudah menjalani masa tahanan dan tengah dalam persidangan. (Abduh)

Komentar