Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka, Senin (11/2/2019).
Penggeledahan dan penyitaan dokumen itu terkait dugaan korupsi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang merugikan negara senilai Rp5 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Citrust.id, penggeledahan itu terkait Bimtek Siskeudes yang dilakukan di Hotel Ibis Transtudio Mall Bandung beberapa waktu lalu.
Peserta bimtek itu, yakni kepala desa, sekdes dan perangkat desa dari 343 desa dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka. Biaya yang dikeluarkan Rp15 juta per-desa dengan CV pihak ketiga dari Cirebon.
Atas tekanan pejabat Dinas PMD Kabupaten Majalengka dan camat, para kepala desa itu diminta membayar Rp15 juta padahal kegiatan itu tidak ada di APBDes. Para kepala desa terpaksa membayar dari uang pribadi.
Informasi selanjutnya para sekdes yang mengikuti bimtek itu membuat surat pernyataan bermaterai bahwa dana bimtek Rp15 juta itu berasal dari dana pribadi kepala desa padahal aslinya nyomot dari dana desa sehingga terindikasi korupsi yang merugikan keuangan negara.
“Penggeledahan ini terkait Pelatihan Siskeudes di Hotel Ibis Bandung. Kami sedang mencari bukti dengan anggaran Rp4 miliar lebih,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka Muslih seusai penggeledahan.
Muslih mengatakan, pihaknya telah memeriksa para Ketua Forum Kepala Desa dari 26 Kecamatan di Kabupaten Majalengka.
“Awalnya ini berasal dari Disposisi perintah dari pimpinan untuk menyelidiki kasus ini. Sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam dugaan kasus Korupsi Dana Siskeudes ini,” (Abduh)
Komentar