oleh

Kejaksaan dan Ombudsman RI Soroti PPDB Kota Cirebon

CIREBON (CT) – Carut-marut Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Cirebon menjadi sorotan dari sejumlah pihak. Di antaranya yakni Ombudsman Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon yang ikut berkomentar.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Gusti Hamdani pihaknya mempertanyakan status peserta didik yang dititipkan oleh oknum pejabat dan parpol tersebut.

Dirinya bertanya atas kondisi seperti apa, siswa tersebut dapat memasuki sekolah yang dituju padahal disisi lain melalui PPDB online dia gagal.

“Bila oknum tersebut menerima sesuatu dari orang tua murid guna memasukan anaknya ke sekolah yang dituju maka itu grativikasi. Kalau motifnya karena kerabat, ya itu nepotisme,” jelasnya.

Tambanya, bila dalam kasus ini, oknum-oknum tersebut (Pejabat dan Parpol, red) menerima uang, pihaknya tak akan sungkan-sungkan akan segera menindak pihak-pihak terkait.

Senada dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Anggota tim Quality Assurance Ombudsman Republik Indonesia, Ahmad Sobirin menyampaikan bahwa titipan dalam PPDB merupakan praktik mal administrasi.

“Siswa yang masuk sekolah tidak melalui mekanisme resmi merupakan praktik mal administrasi,” tukasnya. (Roy)

Komentar