oleh

Kejaksaan Cirebon Cium Ada Gratifikasi Soal Reklamasi Cirebon

CIREBON (CT) – Kejaksaaan Negeri Cirebon mencium adanya dugaan Gratifikasi soal proyek reklamasi di Pelabuhan Cirebon. Kasie Intel Kejaksaan Negeri Cirebon, Gusti Hamdani mengatakan, jika bangunan banyak melanggar prosedur perizinan, maka menurutnya sangat kuat dugaan adanya Gratifikasi.

Gusti menambahkan, reklamasi pantai di Pelabuhan Cirebon terbilang cukup besar. Maka dengan demikian sebelum pembangunan reklamasi, harus ada izin karena berdiri di atas tanah negara.

“Ya kalau bangunan melanggar izin prosedur, itu kuat adanya dugaan Gratifikasi. Apalagi proyek ini merupakan proyek pembangunan yang cukup luas dan besar, dan berdiri di atas tanah negara,” ujar Gusti saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (13/05).

Menurutnya, sebelum melakukan pembangunan, termasuk reklamasi pantai di Pelabuhan Cirebon, harus ada izin salah satunya yakni hak pengelolaan lahan yang diurus di Badan Pertanahan Negara.

“Saya tidak tahu Perusahaan tersebut ada atau tidak izin yang dimaksud, tapi kalau tidak ada ya itu kesalahan yang fatal,” katanya.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Cirebon juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak pihak terkait, termasuk kepada PT Gamatara.

“Untuk arah kesana kita tidak menutup diri,” imbuhnya. (Iskandar)

Komentar