oleh

Kedapatan Berjudi Capsah, 8 Orang Pejudi Digerebek Polisi

CIREBON (CT) – Jajaran Polsek Susukan berhasil mengamankan 8 Tersangka yang diduga melakukan Judi jenis Capsah. Kedelapan Tersangka yakni, AA (26) asal Desa Gintung Lor Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, S (51) asal Desa Arjawinangun, C (28) asal Desa Kebon Turi Arjawinangun, AS (33) Desa Gintung Lor, AR (34) Desa Kedondong, AW(33) Desa Gintung Lor, SM (32) Desa Gintung Lor dan ATS (42) Desa Cikedung.

Kedelapan tersangka tersebut ditangkap setelah petugas menerima laporan dari warga sekitar terkait aktifitas permainan judi jenis Capsah. Petugas langsung mendatangi tempat tersebut dan ternyata benar ada 8 orang yang sedang melakukan perjudian, dengan menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya.

Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto S.IK M.Hum melalui Kapolsek Susukan AKP Supriadi membenarkan penangkapan tersebut. “Pada malam Jum’at kemarin, kami mendapat laporan dari warga sekitar bahwa ada aktifitas judi, setelah menerima laporan kami mengirim petugas ke TKP dan benar ada 8 orang yang kami tangkap, salah satunya janda. 1 kelompok berjumlah 4 orang bermain judi di teras rumah, sedangkan kelompok lain dengan jumlah orang yang sama bermain judi di dalam rumah,” ujarnya.

Selain mengamankan kedelapan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 140 ribu untuk yang bermain judi di luar rumah, uang tunai Rp. 218 ribu yang bermain judi di dalam rumah dan dua set kartu remi. Akibat perbuatanya, tersangka kini mendekam di sel Polsek Susukan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (CT-122)

Komentar