oleh

Kedapatan Bawa Sajam dan Alat Pemukul, Dua Pemuda Diamankan Polisi

INDRAMAYU (CT) – Dua orang pemuda yang diketahui bernama Mulyadi (18) warga Desa Sukareja, Kecamatan Balongan dan Viktor (20) warga Desa Rawadalem, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu diamankan petugas Reskrim Polsek Indramayu pada Rabu (17/02).

Kedua pemuda tersebut diamankan karena dari dalam tas yang mereka bawa ditemukan senjata tajam (Sajam) dan barang-barang mencurigakan berupa golok, celurit, alat pemukul bergigi, gir, dan sebuah botol beling kosong. Diduga kuat alat-alat tersebut akan digunakan oleh mereka untuk tindak kejahatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Indramayu, AKP Budiyanto. Ia juga menjelaskan kepada awak media, kejadian tersebut berawal dari sejumlah anggota Polsek Indramayu yang sedang melakukan kegiatan patroli rutin. Kemudian saat anggota polisi melintasi jalan raya, tepatnya di Desa Telukagung, Blok Sindupraja, Kecamatan Indramayu, pihaknya curiga melihat ada dua orang pemuda yang berboncengan menggunakan motor Yamaha Zupiter Z dengan nomor polisi (nopol) E 4777 SG warna hitam. Salah satu pemboncengnya itu membawa tas gendong warna merah.

“Selanjutnya motor itu kami berhentikan, lalu kami periksa tas yang dibawanya tersebut. Dan ternyata saat dilakukan penggledahan di dalamnya terdapat sebilah golok bergagang kayu, satu buah celurit dengan tempatnya, satu buah alat pemukul bergigi pernekel stainles, gir rantai, dan sebuah botol beling kosong,” ujar AKP Budiyanto

Disaat melakukan pemeriksaan, mereka awalnya mengatakan bahwa sajam yang dibawa untuk jaga diri. Tapi belakangan salah satu dari mereka mengaku senjata tajam yang dibawanya itu akan digunakan untuk melukai orang lain.

“Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam Undang-Undang Darurat Pasal 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegasnya. (Kir Raharjo)

Komentar