oleh

Keberhasilan Tax Amnesty Diukur dari Repatriasi Modal

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Tax Amnesty seharusnya menjadi cara efektif dalam menarik modal atau repatriasi, tidak hanya mendorong pemilik dana mendeklarasikan aset yang belum dilaporkan tetapi membawanya kembali ke Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa salah satu ukuran keberhasilan tax amnesty adalah kemampuan menarik dana atau repatriasi modal.

Terkait tarif tebusan antara deklarasi aset dan repatriasi modal, dia mengatakan bahwa secara best practice internasional, perlu dibedakan.

Jika jarak antara tarif tebusan repatriasi dengan deklarasi terlalu kecil, menurutnya kondisi itu akan membuat orang lebih memilih deklarasi sehingga tidak merepatriasi dana dari luar negeri ke Tanah Air.Tax amnesty ini hanya memberikan pengampunan pajak terutang dan atas pajak yang berutang dan tindak pidana perpajakan.

Sehingga dijelaskan pengampunan pajak lebih ditujukan kepada para wajib pajak yang selama ini tidak patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya, serta tidak menghilangkan hukuman pidana korupsi. (Net/CT)

Komentar