KBRI di Singapura Akan Memberlakukan Kebijakan Ekstrim Untuk Lindungi TKI

Citrust.id – Kedutaan besar Indonesia yang ada di Singapura, diduga akan melakukan kebijakan ekstrim berkaitan dengan perlindungan TKI di negara ini,Dikutip dari Strait Times, Sabtu 27 Januari 2018, KBRI menetapkan biaya administrasi ini sebesar SGD70 atau setara dengan Rp712 ribu .

Saat ini di TKI yang ada di Singapura terdapat 120 ribu yang bekerja, jika memang KBRI di Singapura melakukan kebijakan tersebut, maka dari kantor perwakilan Indonesia yang ada diluar negeri baru KBRI Singapura yang melakukannya awa,l (27/01/2018) dilansir Metrotv.

Adapun setiap para perekrut akan dikenai pembayaran administrasi untuk kepentingan asuransi, apakah perekrut mau mempekerjakan atau akan memperpanjang kontrak. Selain in itu jika perenkrut atau para majikan tidak tepat membayar gaji TKI seperti sesuai kontrak yang dikeluarkan oleh KBRI akan di denda sebesar SDG6 ribu, dan menurut informasi bahwa finalisasi akan segera selesai dan diberlakukan 1 Februari. /SW

Komentar