oleh

Kasus Warga Majalengka Penyebar Hoaks Polisi Cina Dilimpahkan ke Polda Jabar

Citrust.id – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengamankan YHA terkait dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks polisi Cina terhadap aparat yang bertugas dalam pengamanan aksi 22 Mei 2019.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin membenarkan atas penangkapan terhadap salah seorang pengusaha inisial YHA berusia 41 tahun itu. YHA diduga menyebarkan informasi hoaks lewat Whatsapp pada grup chat Rumah Smart Indonesia.

Menurut kapolres, pelaku ditangkap di rumahnya, di Desa Cicadas, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, pada Sabtu (25/5/2019).

“Saat ini, untuk proses penanganan lebih lanjut, yang bersangkutan berikut sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone dan satu SIM card serta memory card 16 giga, sudah kami limpahkan ke Unit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar,” ungkapnya, Senin (27/5/2019).

Kapolres mengatakan, tersangka mendistribusikan sebuah konten foto lalu dengan caption, “Perhatikan warna kulit & mata sipit anggota Brimob ini ! Sangat mencurigakan jgn” tentara cina menyamar sbg tka” Di keterangan poto tersebut pada sebuah grup whatsapp.

“Konten yang disampaikannya tersebut merupakan kabar hoaks alias bohong,” jelas dia. (Abduh)

Komentar