oleh

Kasus Predrich Yunadi Menjadi Perdebatan Diantara Pakar Hukum dan Praktisi Hukum

Citrust.id – Upaya melakukan pendampingan itu bukan upaya menghalangi, Jika peran pengacara sebagai penghalang itu sama saja menghalangi atau melawan Undang-Undang.

Hal itu dikatakan oleh Pakar Hukum Pidana universitas Trisakti, Abdul Fickar, menyatakan,” bahwa penyidik mendapatkan kewenangan dari undang-undang tentang kewenangan atributif dari KUHP Pidana untuk memeriksa, menggeledah, menangkap dan menyita barang bukti pelaku pidana”, ujarnya (21/01/2018) dilansir Tempo.

Hal itu berkaitan dengan Kasus yang di sangkakan KPK kepada Mantan pengacara Setnov Fredrich Yunadi, Penyataan Abdul Fickar itu menanggapi pernyataan sebelumnya Otto hasibuan Dewan Pembina Peradi yang menyatakan bahwa sangat tipis antara menghalangi penyidikan dan menjalani profesi Advokat juga pernyataan bahwa advokat by nature yang dilahirkan untuk menghalangi penyidikan, agar penyidik tidak sewenang-wenang (18/01/2018).

Sementara tanggal 19 Januari 2018 Tebet, Jakarta Selatan Sejumlah advokat dari berbagai organisasi berkumpul mengatasnamakan dari Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), memberikan dukungannya kepada Fredrich Yunadi terhadap profesinya dan juga profesi mereka. Menurut salah satu dari Advokat Baradatu menyatakan jika Fredrich melakukan pelanggaran, seharusnya dia diadili lebih dulu oleh organisasi yang menaunginya. “Kalau dia melakukan pelanggaran, biarlah dewan etik yang memutuskan,” Menurut Herwanto. /SW

Komentar