oleh

Kasus Perkelahian Antar Napi di Lapas Gintung Direkaulang

Cirebontrust.com – Satuan Penyidik dari Satuan Reskrim Polres Cirebon lakukan rekonstruksi insiden penusukan yang dilakukan oleh, AG (46) terhadap, Helmy (32) warga cianjur karena cemburu isterinya sering digoda melalui media sosial.

Keributan antar napi terjadi di ruang blok D kamar 42 Lapas Khusus Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon pada pukul 13.30, Jumat (16/12) lalu.

kasus tersebut oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Cirebon, dilakukan rekonstruksi dengan pengawalan ketat puluhan anggota sat sabhara, rekonstruksi sendiri memperagakan hingga 30 adegan.

Kapolres cirebon AKBP Risto Samodra melalui Wakapolres Cirebon Kompol Bony Facius Surono yang didampingi Kasatreskrim, AKP Joni mengatakan rekonstruksi dilakukan memperagakan cara mendapatkan pisau, posisi korban dan pelaku, hingga akhirnya melakukan penusukan.

“Motifnya sendiri, tersangka diduga merasa cemburu terhadap korban, karena tersangka menemukan catatan di buku korban berupa nomor hp istri dan alamat emailnya,” jelas AKP Joni.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan jeratan pasal 338 dan 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup. (Johan)

Komentar