oleh

Kasus Penemuan Diduga Kaki Katak Dalam Produk Susu Disidangkan, Ini Tuntutan Penggugat

BANDUNG (CT) – Kasus gugatan penemuan benda menyerupai kaki katak dalam produk susu kemasan, mulai disidangkan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung Senin (07/03). Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh ketua majelis Salamatul Afiyah itu, penggugat mendapat kesempatan pertama untuk menyampaikan keluhannya.

Sang penggugat Rini Tresna Sari (46) hadir langsung didampingi suaminya. Sementara PT Ultra Jaya sebagai tergugat diwakili oleh Kuasa hukum Sony Lunardi.

Diwakili oleh sang suami Agus R, penggugat menuntut tergugat untuk membayar ganti rugi Rp 13 juta. kerugian itu merupakan biaya perawatan rumah sakit anak penggugat yang sakit, setelah meminum susu yang dilansir terkontaminasi kaki katak itu.

Selain itu, penggugat meminta asuransi recovery kesehatan kepada anaknya kepada tergugat. Soalnya anak penggugat hingga kini masih mengalami dampak berkelanjutan.

Penggugat juga meminta tergugat untuk meneliti penemuan benda mirip kaki katak itu secara menyeluruh. Sejauh ini penggugat menilai analisa tergugat terhadap produknya baru sebatas analisa visual.

“Yang disampaikan PT Ultra Jaya hanya analisa visual saja, jadi analisa kimia dan biologi harus dilakukan sehingga ada kesimpulannya bisa akurat. Bukan lagi kemungkinan,” tutur Agus. (Hanum)

Komentar