oleh

Kantor DPRD Indramayu di Datangi Masyarakat Korban PLTU

Citrust.id– Ratusan warga Mekarsari Kabupaten Indramayu mendatangi kantor DPRD untuk menanyakan rencana pembangunan PLTU II indramayu yang saat ini masih belum ingkrah di PTUN Bandung senin (26/02). putusan dinyatakan batal atas ijin lingkungan yang di milikinya PLN, dengan no puutsan 90/G/LH/2017/PTUN.BANDUNG.

Sebelumnya beberapa perwakilan warga lakukan gugatan atas ijin rencana pembangunan PLTU karena warga merasa tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunan dokumen dan tidak ada keterbukaan yang jelas bagi masyarakat yang akan terdampak baik secara langsung maupun tidak langsung.

Saat ini PLN sebagai pihak pemakarsa kegiatan pembangunan belum mendapatkan ijin baru karena ijin yang sebelumnya dinyatakan batal, artinya jika mengacu terhadap peraturan yang ada maka segala jenis kegiatan di lokasi harus di tunda sebelum proses dokumen perijinan ada dan dinyatakan ingkrah secara hukum.

Menurut pernyataan warga penggugat Bapak Taniman menyatakan kami masih menunggu hasil banding yang di lakukan pihak tergugat di PTUN bandung, “hingga saat ini kami belum mendapatkan informasi hasil putusan atas bandingnya, sisi lain di lokasi rencana kegiatan masih ada kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh subkon maupun pihak PLN yang mana hal itu menurut pengetahuan kami, jelas melanggar karena kami anggap kegiatan tersebut tidak menghormati proses hukum yang masih berlangsung”. ujarnya

Atas dasar itu warga mendatangi perwakilan DPRD sebagai tangan panjang rakyat kecil. Dan warga berharap pihak DPRD Indramayu bisa memberikan teguran terhadap Bupati maupun PLN supaya bisa lebih menghormati lagi proses hukum yang belum selesai di PTUN.

Sedangkan menurut Wahyudin Iwank staff advokasi Walhi Jabar, memberikan pandangan bahwa sesuai pasal 36 ayat 1 UU no 32 tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan setiap jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin Lingkungan, dan barang siapa yang melanggar dapat dikenakan sangsi pidana sebagaimana di atur dalam pasal 109 ayat 01 UU 32 tahun 2009.

“Kegiatan apa pun yang bersipat wajib amdal sebagaimana yang tertuang dalam Permen 05 tahun 2012 tentang jenis usaha wajib amdal harus betul-betul dimiliki secara lengkap dan ketika ijin lingkungannya di batalkan maka jenis dokument ijin lainnya dinyatakan tidak syah”,papar iwank.

Selanjutnya iwank menjelaskan rencana kegiatan pembangunan PLTU II Indramayu sudah jelas bahwa saat ini PTUN Bandung menyatakan ijin lingkungan batal, dengan dasar bahwa otoritas pemberi ijin bukan di tingkat Pemkab Indramayu melainkan di tingkat Provinsi.

“Hal ini menjabarkan bahwa semua dokument yang di pegang oleh pihak PLN tidak syah mereka harus memperbaiki kembali dari awal dan apapun yang direncanakan serta kegiatan yang dilakukan di lokasi / lahan itu maka di anggap melanggar secara hukum,” katanya.

Sedangkan menurut Jahidin Kordinator Aksi menjelaskan dalam situasi kegiatan saat ini dilokasi rencana pembangunan PLTU, salah satu subkon yang telah mendapat perintah dari pihak PLN dan bank Bjb telah menyampaikan semua dokument yang ada sudah memenuhi syarat sehingga bisa menjalankan kegiatan pembangunan GITET, namun hasil dari beberpa pernyataan warga bahwa warga juga tidak merasa tahu akan adanya pembangunan GITET yang dokument nya terpisah dengan dokument rencana PLTU II.

“Kami pun merasa kecolongan yang seharusnya mereka juga bisa melibatkan kami dalam proses rencana dan penyusunannya lagi-lagi kami tidak pernah dilibatkan serta tidak pernah mendapatkan sosialisasi untuk kegiatan tersebut,” Ungkapnya

Atas dasar tersebut warga ingin menyampaikan kepada DPRD Indramayu, dan warga Mekarsari berharap wakil dari masyarakat yang duduk di DPRD ini mampu memfasilitasi hingga merespon cepat untuk melakukan tindakan-tindakan yang bisa mengatasi apa yang diharapkan rakyatnya, karena pasca dari putusan PTUN warga banyak yang di kriminalisasi, di penjara hingga di intimidasi oleh oknum-okmun yang tidak bertanggung jawab.

Adapun beberapa tuntutan warga desa Mekarsari :

1. DPRD segera tegur Bupati untuk menghormati proses Hukum
2. DPRD tegur PLN untuk tidak melakukan kegiatan apapun terlebuh dahulu sebelum proses Hukum ingkrah dan mengantongi ijin Lingkungan kembali
3. Warga desa mekarsari tetap menolak keras adanya rencana pembangunan PLTU II
4. DPRD Segera bertindak cepat sikapi bentuk pelanggaran dan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang memperjuangkan lingkungannya
5. Warga akan memberikan teguran juga terhadap Pemerintah provinsi supaya tidak memberikan ijin lingkungan yang baru, karena proses dan rencana dari pembangunan tersebut tidak partisipatif dan transparan. /engkos

Komentar