oleh

KAI Batasi Kapasitas Penumpang hingga 50 Persen

Citrust.id – Meningkatnya penyebaran virus corona (Covid-19) di Indonesia berdampak pada menurunnya okupansi penumpang KA. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengambilmkebijakan sebagai upaya dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Manager Humasda PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, menerangkan, mulai Kamis (2/4), PT KAI akan menerapkan pembatasan kapasitas penumpang untuk KA menengah dan jarak jauh menjadi hanya 50 persen dari kapasitas tempat duduk.

Sebagai contoh, kapasitas angkut penumpang KA Argo Cheribon dalam satu rangkaian KA sebanyak 570 tempat duduk. Mulai besok, kapasitas angkut KA Argo Cheribon menjadi hanya 285 tempat duduk perrangkaian KA,” jelas

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, kapasitas angkut penumpang KA di wilayah Daop 3 Cirebon menjadi hanya 1.183 tempat duduk perhar,” tutur Luqman.

Luqman mengutarakan, pada masa pandemik Covid-19, para penumpang KA yang telah membeli tiket KA juga bisa membatalkan perjalanannya. Saat pembatalan tersebut, KAI akan mengembalikan bea tiket 100 persen di luar bea pesan. Pengembalian bea bisa dilakukan secara tunai ataupun dengan transfer rekening.

Ada dua jenis pembatalan tiket. Pertama, karena KA tidak jalan/dibatalkan. Calon Penumpang diberi kesempatan untuk pengembalian bea 100 persen mulai hari H jadwal keberangkatan di tiketnya hingga H+30 ke depan. Bisa melalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA ataupun di seluruh stasiun online hingga H+30.

Kedua, pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, untuk KA yang masih jalan. Calon penumpang bisa membatalkan tiketnya 100 persenmelalui KAI Access paling lambat tiga jam sebelum jadwal KA. Bisa juga di stasiun pembatalan paling lambat 30 menit sebelum jadwal yang tertera di tiketnya. Bea akan dikembalikan 30 hari setelah proses pembatalan.

Adapun 13 stasiun online di wilayah Daop 3 Cirebon yang bisa melayani pembatalan tiket KA, yakni Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Arjawinangun, Haurgeulis, Terisi, Pegaden Baru, Babakan, Losari, Tanjung, Brebes, Ciledug, dan Stasiun Ketanggungan.

“Sedangkan pembatalan tiket atas keinginan calon penumpang, hanya bisa dilayani di empat stasiun pembatalan wilayah Daop 3 Cirebon, yakni Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Brebes, dan Stasiun Jatibarang,” jelas Luqman.

Luqman menambahkan, PT KAI menghimbau masyarakat agar dalam melakukan pembatalan tiket KA dapat melakukan secara online menggunakan aplikasi KAI Access yang ada pada smartphone.

“Guna mempermudah pembatalan tiket KA, kami sarankan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang ada pada aplikasi KAI Access. Lebih mudah dan tidak perlu datang ke loket stasiun. Beli tiket di manapun, misalkan pembelian melalui stasiun atau channel penjualan resmi lainnya, calon penumpang tetap bisa melakukan pembatalan di aplikasi KAI Access, pungkasnya. (Haris)

Komentar