oleh

Juariah TKW Hilang Kontak 19 Tahun, Akhirnya Mendapat Gaji Rp 459 juta

Indramayutrust.com – Juariah Binti Mastara TKW di Arab Saudi warga asal Blok Karang Moncol, Desa Sukadana, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu yang sempat hilang kontak 19 tahun, kemudian ditemukan oleh KJRI Jeddah, akhirnya menerima sisa hak gajinya sebesar Rp. 459.900.000 dari majikannya.

Tim Perlindungan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah, yang terdiri Staf Teknis Ketenagakerjaan, Hertanto Setyo bersama dua orang staf, Dadi Muksin dan Musa Hasan Sab’ie, dengan difasilitasi oleh pihak Kepolisian0 Taif, mengadakan pertemuan secara kekeluargaan dengan pihak majikan Juariah di Kantor Kepolisian Taif.

“Kami bertemu untuk membicarakan  hak-hak Juariah dengan majikan. Namanya Khaled Muhammad Al Osaimi. Alhamdulillah beliau menepati janji mau datang sama anaknya, Ahmad Khaled Al Osaimi, ke kantor kepolisian Taif pada Senin malam,” jelas Hertanto, Rabu (11/01).

Atas bantuan dan kerjasama baik dengan pihak berwenang di Taif dengan majikan, akhirnya majikan menyerahkan sisa gaji Juariah senilai 131.400 riyal Saudi atau senilai Rp 459.900.000

Penyerahan sisa gaji tersebut, oleh majikan kepada Tim Perlindungan KJRI Jeddah dilakukan di lokasi pertemuan, yaitu Kantor Kepolisian Taif, dihadapan Letnan Kolonel Abdullah Bakheet Al- Zahrani dan Letnan Omar Al Shehri.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, M. Hery Saripudin, menasihati Juariah agar uang hasil jerih payahnya selama lebih dari 19 tahun tesebut, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan yang produktif, sebagai modal untuk usaha, tidak dibelanjakan untuk kegiatan yang konsumtif.

“Ingat masa-masa susah mencari uang, ya Juariah. Kamu tidak ingin seumur hidup menjadi TKI, kan?” pesan Konjen pada Juariah saat bertemu di ruang kerjanya.

Sementara itu, Ketua SBMI Indramayu, Juwarih selaku penerima kuasa dari keluarga Juariah menambahkan, selain mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi atas kerja-kerja dari tim perlindung KJRI Jeddah.

Pihaknya juga berharap, agar pelayanan prima dari KJRI tidak hanya diberikan pada, Juariah saja namun harus memperlakukan pada semua TKI yang membutuhkan pertolongan pada pihak KJRI.

SBMI berharap juga kerjasama dengan Kementrian Luar Negeri RI maupun melalui KBRI atau KJRI diseluruh negara harus terus berjalan dengan baik.

“Dampak pemberlakuan morattorium pengiriman TKI sektor Informal di negara-negara timur tengah oleh pemerintah Indonesia, saya yakin masih banyak kasus-kasus TKI overstay akibat majikan menahan kepulangan TKI” Jelas Juwarih.

Terkait kapan Juariah akan dipulangkan pihak KJRI Jeddah, kini masih mengurus dokumen exit permit Juariah di instansi terkait di Arab Saudi, berikut dokumen perjalanannya, dikarenakan sejak tahun 1999 majikan Juariah tidak pernah melakukan penggantian paspor maupum memperpanjang dokumen lainnya. (Didi)

Komentar